6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

RUU ASN yang sedang dibahas di DPR menjadi penentu nasib tenaga honorer di Indonesia.-pns.kamikamu.co.id---

Dalam pasal 135 A RUU ASN menyebut pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dapat dimulai dalam waktu enam bulan dan paling lambah tiga tahun setelah UU ini resmi diundangkan

 

Adapun sebagaimana mengacu kepada pasal di atas, maka kesempatan jadi PNS tanpa tes terbuka bagi para tenaga honorer dan pegawai pemerintah lain tanpa status PNS yang saat ini telah bekerja.

 

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi tenaga honorer yang diangkat PNS tanpa tes yaitu masuk dalam 6 kategori di bawah ini:

 

 

1. Tenaga honorer Pendidikan

 

 

2. Tenaga honorer penelitian

 

 

3. Tenaga honorer Kesehatan

 

Sumber: https://palpres.disway.id/