Kuras dan Gelapkan Uang Nasabah Rp1.2 Miliar , Eks Pegawai Bank di Muaradua Ditahan Jaksa

Kajari OKU Selatan saat menggelar jumpa pers terkait penahanan para tersangka--
Tersangka diduga metalukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat(1)Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah denganUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dandiambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebihsebesar Rp 1. 211 900 000.00- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus niburupiah).
BACA JUGA:Kapan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel Dilanjutkan? Ini Penjelasan Hutama Karya
Akibatnya, ke 3 Tersangka diancam hukuman Minimal 5 Tahun Penjara.
Sumber: