Buntut Vonis Ringan Kasus Asusila Anak Dibawa Umur, Kejagung Copot Kajari Lahat

Buntut  Vonis Ringan Kasus Asusila Anak Dibawa Umur, Kejagung Copot Kajari Lahat

--

 

 

HARIANOKUS.COM- Buntut dari tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur yang berujung vonis ringan oleh majelis hakim, memaksa kejaksaan Agung RI turun tangan.

 

 

Akibat perkara yang  divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin langsung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona.

 

 

Tidak hanya itu sebagai tindakan tegas Kejagung juga mencopot sejumlah jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin sore, 9 Januari 2023.

 

 

Pencopotan jabatan itu diambil buntut dari viralnya dibeenagai media sosial maupun online terkait tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur sehingga perkara itu divonis ringan majelis hakim yang menyidangkannya.

 

 

Sumber: