Dapat Surat Cinta Jika Melanggar Lalulintas
--
Editor (Desti)
Pesan : Jika tidak ingin mendapat surat tilang, patuhi peraturan lalu lintas dan segera daftarkan diri anda untuk membuat SIM pengendara.
Berikut ini adalah rincian lengkap biaya yang dibutuhkan untuk biaya pembuatan SIM baru di Indonesia:
SIM A = Rp 120.000,-
SIM BI = Rp 120.000,-
SIM BII = Rp 120.000,-
SIM C = Rp 100.000,-
SIM CI = Rp 100.000,-
SIM CII = Rp 100.000,-
SIM D = Rp 50.000,-
SIM DI = Rp 50.000,-
SIM Internasional = Rp 250.000,-
Sumber: