319 Narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja Berhak Dapat Remisi Umum dalam Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-7

319 Narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja Berhak Dapat Remisi Umum dalam Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-7

Foto- Kepala Rutan AMd.IP SH saat bertemu dengan Pelaksana Tugas (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd pada Selasa, 15 Agustus 2023.--

HARIANOKUS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 pada tahun 2023, Rutan Kelas II B Baturaja telah mengusulkan agar ratusan narapidana diberikan Remisi Umum.

Kepala Rutan, AMd.IP SH, mengumumkan pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, bahwa sejumlah 319 narapidana dari total 449 narapidana yang berada di Rutan tersebut akan mendapatkan Remisi Umum (RU) 1.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB OKUS Ajukan WBP Remisi Kemerdekaan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 narapidana akan mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan, sementara 85 narapidana akan mendapatkan pengurangan selama 2 bulan.

Selanjutnya, sebanyak 82 narapidana akan mendapat pengurangan hukuman selama 3 bulan, 58 narapidana akan mendapatkan pengurangan selama 4 bulan, dan 20 narapidana akan mendapat pengurangan hukuman selama 5 bulan.

Selain itu, dua narapidana juga akan langsung bebas melalui remisi.

BACA JUGA:Peringati HDKD Ke-78, Lapas Muaradua Gelar Donor Darah

Rencananya, pemberian remisi ini akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023, setelah upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI.

Acara ini akan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd.

BACA JUGA:13 CPNS Lapas Kelas IIB Muaradua Resmi Dilantik Menjadi 100 Persen PNS

AMd.IP SH menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan dan merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik para narapidana.

Kepala Rutan berharap bahwa narapidana yang mendapatkan remisi akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan menjauhi perilaku negatif di masa depan. (*)

Sumber: