Pencuri Hanphone di BSA Berakhir di Mapolres OKU Selatan

Tersangka Purwanto Bin Puasa Di Amankan Polsek BSA dan Polres OKUS-foto: Dok HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji (BSA) bersama dengan Tim Pidana Umum (Pidum) dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pencuri handphone (HP).
Pelaku, yang bernama Purwanto Bin Puasa (34) dan merupakan warga Desa Saung Naga, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, berhasil ditangkap dalam operasi gabungan antara Tim Pidum dan Reskrim Polsek Buay Sandang Aji pada hari Minggu (28/8).
BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Timur Resmi Ditahan
Korban dalam kasus ini adalah Zainal Arifin (48), yang merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan pada Hari Jumat (23/8), sekitar pukul 05.00 WIB.
Pada saat penangkapan, pelaku berada di rumahnya. Tim gabungan dari Pidum dan Reskrim Polsek Buay Sandang Aji berhasil mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Lagi Di Rumah Kakek, ABG Pembobol Toko Kena Jemput Polisi
Termasuk 1 unit handphone merk OPPO A3S dan 1 unit handphone merk OPPO A3S warna ungu dengan nomor IMEI1: 869350036486594, IMEI2: 869350036486586, serta SN: QCPH180311A08AU834.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH, melalui Kapolsek Buay Sandang Aji (BSA) Ipda Roby Fachrian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/18/VI/2023/SPKT/POLSEK BSA/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juni 2023.
Pelaku dihadapkan dengan ancaman Pasal 363 KUHPidana. "Tersangka (TSK) telah diamankan di Mapolres OKU Selatan," tambahnya. (Dal)
Sumber: