Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Pembangunan LRT: Indikasi Penyimpangan Terkuak
Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, melakukan pelimpahan tahap II tersangka ZT ke JPU Kejari Palembang, Rabu (24/4). -Foto: Adi/Sumeks.-
HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah menggarap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Salah satu indikasi kuat penyimpangan dalam proyek tersebut telah ditemukan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, telah mengungkapkan bahwa beberapa kasus besar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun sedang ditangani oleh pihaknya, termasuk dugaan korupsi proyek pembangunan LRT.
BACA JUGA:Pilih yang Mana, Perbandingan Antara OPPO Reno11 F 5G dan Vivo V29 SE
Proyek ini, yang menghabiskan dana sekitar Rp12,5 triliun, bertujuan untuk menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring (JSC), serta difungsikan sebagai sarana transportasi massal.
Selain kasus proyek LRT, Kejati Sumsel juga menginvestigasi dugaan korupsi terkait perkebunan di Musi Rawas dan kasus mega korupsi tambang batu bara.
Yulianto menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi saat ini lebih difokuskan pada kasus yang berdampak langsung pada sektor pendapatan negara.
BACA JUGA:Promo Gajian Indomaret Kembali Hadir untuk Keluarga, Cek Apa Saja Potongan Hargannya
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penindakan korupsi yang efektif dan pemulihan aset yang terkait. (*)
Sumber: