Tegas! ASN yang Ikut Berkampanye Bakal Disangsi Berat

Tegas! ASN yang Ikut Berkampanye Bakal Disangsi Berat

Foto : Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M.M.--

"Kita melihat dari dampaknya, kalau sebatas pada OPD cukup Kepala Dinas yang memberikan sanksi. Tapi jika sudah melibatkan Instansi, maka Bupati yang akan memberikan sanksi. Itu semua jika kalau memang ada pengaduan," terangnya.

 

Untuk larangan itu sendiri, jelas Eva, ASN tak diperkenankan untuk mengajak masa, memberikan simbol Pemilu, serta Kampanye.

 

"Tapi kalau sebatas mendengarkan visi-misi calon tidak masalah dan juga ASN berhak untuk memilih. Tapi kalau kampanye, apalagi masuk Tim Sukses maka itu tidak boleh dan dapat dikenakan sanksi," tegas Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M.M. (Dal)

 

Sumber: