Dua Pelaku Penggelapan Minyak CPO Dibekuk di Banyuasin Sumsel

Dua Pelaku Penggelapan Minyak CPO Dibekuk di Banyuasin Sumsel

-FOTO: DOK HOS-

BANYUASIN, HARIANOKUS.COM - Tim operasional Polsek Muara Telang berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau CPO (Cerude Palm Oil) pada Jumat (1/12).

Dua tersangka yang diamankan adalah KSNI (60), warga Jalan Bunga Mayang RT.03 RW.01 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dan AX (41), warga Jalan Lubuk Kawah RT.02 RW.13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.

Barang bukti yang turut diamankan di Mapolsek Muara Telang mencakup surat jalan/DO muatan minyak CPO kelapa sawit, 5 derigen berisikan minyak CPO Kelapa Sawit, dan 18 derigen kosong.

BACA JUGA:Sempat Buron, Satreskrim Polres OKUS Ringkus Tersangka Penggelapan Motor

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari Kevin, karyawan PT. Gasing Sawit Abadi.

"Kedua pelaku diamankan setelah kita dapatkan laporan dari korban, Kevin, karyawan PT. Gasing Sawit Abadi," kata Kapolsek Muara Telang, Iptu Lukman Hartono SH.

Kejadian bermula saat kedua pelaku, yang merupakan sopir Ekspedisi CV Semangus Indah Ekpres, mengendarai truk tangki membawa 23 derigen berisikan air ke Pabrik PT. Gasing Sawit Abadi di Jalan Tanjung Api-Api KM 43 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin.

"Derigen itu disimpan di belakang kabin/jok sopir, dengan maksud memperberat muatan mobil ketika ditimbang," ujar Kasi Humas Iptu Sutedjo yang mendampingi.

BACA JUGA:Gudang Minyak Oplosan Kembali Dibongkar Polres OKU Timur

Sebelum pengisian minyak CPO dilakukan, pelaku membuang isi air yang telah dibawa menggunakan derigen untuk mengurangi beban mobil tangki.

"Itu akal-akalan pelaku saat menimbang berat mobil dengan minyak CPO, untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam perjalanan, kedua pelaku mengurangi/mengambil sebagian minyak CPO dan menjualnya kepada penampung.

"Akibat aksi pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak 800 kg minyak CPO atau setara dengan Rp 8.800.000," terangnya.

BACA JUGA:5 Komoditas Unggulan Provinsi Riau Ada Gas Alam dan Minyak Bumi

Sumber: