KPU OKU Selatan Tetapkan Lokasi Kampanye dan Aturan Terkait Pemilu 2024

KPU OKU Selatan Tetapkan Lokasi Kampanye dan Aturan Terkait Pemilu 2024

-FOTO: DOK HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, telah menetapkan sebanyak 26 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan dua titik untuk kampanye terbuka dalam rangka Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU OKU Selatan, Sarnubi, menyatakan bahwa adapun penetapan lokasi kampanye ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah Kabupaten OKU Selatan. 

"Menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024, kami telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye terbuka untuk peserta maupun partai politik di OKU Selatan," ujarnya (5/12).

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada OKU Timur: KPU Terima Rp 39,8 Miliar, Bawaslu Rp 15,1 Miliar

Sarnubi menjelaskan bahwa terdapat 26 titik tempat pemasangan APK dan dua titik tempat kampanye yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik sebagai tempat kampanye terbuka. 

Masa kampanye ini berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.

Pihak KPU juga telah menyampaikan informasi mengenai titik-titik kampanye kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Selatan untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 

BACA JUGA:Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bersama KPU dan Kepala Daerah se Sumsel untuk Persiapan

Setiap partai, tim pemenang calon presiden dan wakil presiden, serta DPRD dan DPD, diizinkan melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara dalam tahap awal kampanye, Sarnubi menyebut bahwa kegiatan masih berupa pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK), dan kampanye di media sosial serta media massa. 

BACA JUGA:KPU RI Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Telah Memenuhi Syarat

Namun, ia menegaskan beberapa larangan, seperti pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah, atau kampus. 

Pemasangan APK juga dilarang di fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol, atau jalan bebas hambatan. (end)

 

Sumber: