Oknum Polisi Mengakui Penyalahgunaan Uang Mutasi untuk Keperluan Pribadi dalam Sidang Penipuan

Oknum Polisi Mengakui Penyalahgunaan Uang Mutasi untuk Keperluan Pribadi dalam Sidang Penipuan

Sidang Kasus dugaan Penipuan oleh Oknum anggota Polisi Ivan Herwanto, terhadap Andi Pratama yang juga Anggota Polisi kembali digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 4 Januari 2024.-foto: Dok HOS-

HARIANOKUS.COM - Terkait Sidang Kasus dugaan Penipuan oleh Oknum anggota Polisi Ivan Herwanto terhadap rekan sejawatnya, Andi Pratama, di PN Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 4 Januari 2024, terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp 150 juta yang diberikan Andi Pratama untuk mengurus mutasi digunakan untuk keperluan pribadinya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menyaksikan pengakuan tersebut dari Ivan.

Dalam keterangan dihadapan Majelis Hakim, Ivan mengklaim bahwa Andi yang awalnya menghubunginya untuk mengurus mutasi. "Saya sanggupi tawaran Andi yang mulia, dia saya tawarkan kalau untuk posisi Kapolsek siapkan uang sebesar Rp 150 juta," ujar Ivan. Namun, Ivan mengakui bahwa uang tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:Kasus Hilangnya Uang Misterius Menggemparkan Warga di Desa Buay Rawan, OKU Selatan

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan, "Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan."

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan bahwa Ivan Herwantoro diduga melakukan penipuan terhadap Andi Pratama pada tanggal 18 Desember 2022, dengan mengklaim dapat membantu proses mutasi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.

BACA JUGA:Blangkon dan Surjan, Suvenir Ikonik dari Jogja

Ivan meminta Andi Pratama mentransfer uang sejumlah Rp 150 juta, yang seharusnya digunakan untuk mengurus mutasi, namun ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Pada pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terkait kasus ini. (*)

Sumber: