Hukum Suami Menggauli Isteri, yang Sedang Berpuasa Sunah

Hukum Suami Menggauli Isteri, yang Sedang Berpuasa Sunah

Mengurai polemik hubungan intim saat Istri puasa sunah enam hari syawal-Poto: Hendri/HOS-

HARIANOKUS.COM - Kisah tentang suami yang menggauli istri saat sang istri sedang berpuasa sunah enam hari Syawal sementara suaminya tidak puasa. 

Hal ini, memang dapat menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat Muslim. Namun, perlu dipahami bahwa puasa sunah tidaklah diwajibkan seperti puasa Ramadhan.

Meskipun begitu, orang yang berpuasa sunah dapat mengatur dirinya sendiri. Dia boleh menyempurnakan puasanya, atau membatalkannya, hanya saja menyempurnakannya lebih utama. 

Sejalan dengan itu, Imam Ahmad meriwayatkan dari Ummu Hani, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang berpuasa sunah berkuasa atas dirinya, jika suka dia berpuasa, jika suka dia berbuka." (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 3854)

BACA JUGA:Eksistensi Keris, Warisan Budaya Bangsa Melayu yang Tetap Berharga

Jadi, jika seseorang berpuasa sunah enam hari Syawal dan ingin berbuka kapan saja, dia dapat melakukannya. Tentunya, cara berbuka tersebut bergantung pada pilihan masing-masing orang yang berpuasa. 

Memakan makanan atau minuman, adalah pilihan yang umum, namun tidak menutup kemungkinan orang yang berpuasa bisa membuka puasa dengan berjimak.

Namun, jika istri sedang berpuasa atas izin suaminya, maka tindakan sang suami yang membatalkan puasa isterinya adalah tidak halal. 

Karena sudah mengizinkan, maka suami tidak boleh merusak puasa isterinya. Namun, ketika istri sedang berpuasa sunah atas izin suaminya dan suami meminta hubungan intim, lebih baik bagi isteri untuk memenuhi keinginan sang suami.

BACA JUGA:Burung Kutilang Gemar Minum Kopi, Viral di Medsos!

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, pendapatnya mengenai tindakan istri dalam kondisi tersebut. 

Menurutnya, memenuhi keinginan suami dalam hal ini termasuk dalam perkara yang diwajibkan pada asalnya. Sedangkan puasa sunah termasuk dalam perkara sunah. 

Karena, kalau dia menolak keinginan suami sedangkan suami sangat berhasrat, boleh jadi dalam hatinya muncul kebencian terhadapnya, sehingga hubungan suami isteri akan memburuk.

Namun, tetap harus diingat bahwa dalam pernikahan, tidak ada yang boleh dipaksa. Setiap tindakan yang dilakukan dalam hubungan intim, harus berdasarkan tujuan bersama yang saling menghormati dan memperhatikan keinginan pasangan. 

Sumber: