Kejaksaan Negeri OKU Timur Terapkan Restorative Justice, Bebaskan Ledis Setiawan dari Tuntutan Hukum

Kejaksaan Negeri OKU Timur Terapkan Restorative Justice, Bebaskan Ledis Setiawan dari Tuntutan Hukum

Restorative Justice di Kejaksaan Negeri OKU Timur-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri OKU Timur terus mengaktifkan program restorative justice (RJ) dengan berhasil membebaskan Ledis Setiawan (30).

Penduduk Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKi, Sumsel, dari jerat hukum melalui RJ.

Ledis sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Kejari OKU Timur, dengan tuduhan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang LLAJ.

Setelah menjalani proses restorative justice, Ledis akhirnya terbebas dari tuntutan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, pada Senin, 22 Januari 2024, menyaksikan momen emosional saat Ledis melepaskan beban batinnya, dihadapan Kajari dan tim penegak hukum.

BACA JUGA:Piala Asia 2023 Qatar: Kemenangan Qatar dan Tajikistan, Pesaing Indonesia ke Babak 16 Berkurang

"Hari ini, Penuntut Umum menghentikan perkara Ledis, berdasarkan prinsip Restorative Justice," ungkap Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, didampingi oleh Kasi Pidum M Arief Budiman SH MH dan Jaksa Fasilitator M Adenan SH.

Peristiwa kecelakaan yang menjerat Ledis terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, Ledis mengemudikan mobil Mitsubishi dump truk warna Orange dengan nomor polisi BG 8874 LN dari arah Belitang menuju Desa Paya Kabung Kabupaten OI.

Ketika perjalanan, Ledis merasa lapar dan berhenti untuk makan di rumah makan pecel lele di BK 2 Desa Srikaton.

BACA JUGA:Intip Perbedaan Seri Samsung Galaxy M, A, S, dan Z yang Harus Kamu Ketahui? Ini Penjelasannya

Tersangka turun dari mobil dan berjalan menuju rumah makan tanpa memasang rambu-rambu penanda parkir.

Ketika cuaca hujan deras, sebuah sepeda motor menabrak bagian belakang mobil tersebut, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kajari menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap Ledis dilakukan berdasarkan syarat-syarat RJ yang terpenuhi.

Sumber: