Kejaksaan Negeri OKU Timur Terapkan Restorative Justice, Bebaskan Ledis Setiawan dari Tuntutan Hukum

Kejaksaan Negeri OKU Timur Terapkan Restorative Justice, Bebaskan Ledis Setiawan dari Tuntutan Hukum

Restorative Justice di Kejaksaan Negeri OKU Timur-FOTO: DOK HOS-

Termasuk fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama oleh tersangka dan ancamannya dikecualikan karena kelalaian mengemudi.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Rencanakan Realisasi Siltap Kades dan Perangkat Desa pada Bulan Februari

Untuk lebih memahami konsep restorative justice, prinsip-prinsipnya mencakup penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga keduanya, tokoh masyarakat, agama, adat, atau pemangku kepentingan lainnya.

Penyelesaian dilakukan secara adil dengan menekankan pemulihan ke kondisi semula.

Restorative justice diatur dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Program RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan fokus pada dialog dan mediasi, melibatkan semua pihak terkait.

Prinsip dasar restorative justice melibatkan pemulihan bagi korban, memberikan ganti rugi, perdamaian, kerja sosial bagi pelaku, dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.

BACA JUGA:Petugas Damkar Lumpuhkan Ular Kobra di Ruang Siswa SD

Dalam pelaksanaannya, pelaku memiliki kesempatan untuk pemulihan, masyarakat berperan dalam menjaga perdamaian, dan pengadilan menjaga ketertiban umum.

Dasar hukum restorative justice mencakup Pasal 310 KUHP, Pasal 205 KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301 Tahun 2015.

Serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

Sumber: