Kejaksaan Negeri OKU Timur Memusnahkan Barang Bukti Narkotika dan Bong

Kejaksaan Negeri OKU Timur Memusnahkan Barang Bukti Narkotika dan Bong

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 55,127 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 380,43 gram, narkotika jenis ganja seberat 13,287 gram.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COMKejaksaan Negeri OKU Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah diputuskan pada tahun 2023.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 55,127 gram, ekstasi seberat 380,43 gram, dan ganja seberat 13,287 gram.

Selain itu, juga termasuk dalam pemusnahan adalah 518 butir obat-obatan, 5 unit handphone, 65 buah pakaian, 4 senjata tajam (Sajam), serta 160 buah bong dan pirek.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan di masa mendatang.

BACA JUGA:Terpidana Kasus Korupsi Leksi Yandi Divonis 8 Tahun Penjara Meski Masih DPO

BACA JUGA:Dandim 0403 OKU dan Forkopincam Saksikan Launcing TNI AD Manunggal Air Bersih

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur. Barang bukti narkotika dicampur dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti sajam dan handphone dipukul dengan palu dan dipotong-potong menggunakan alat besi.

Beberapa barang bukti juga dibakar dan dikubur dalam tanah.

Pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas langkah ini.

Dia berharap bahwa pemusnahan tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum.

Lanosin juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Forkopimda Plus, untuk menurunkan tindak kejahatan di Kabupaten OKU Timur. (*)

Sumber: