Polsek Belitang I Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polsek Belitang I Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polsek Belitang I ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Foto: Deo OKU Timur Pos.--

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP - B / 01 / I / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, yang diajukan pada tanggal 23 Januari 2024.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan BK 09 Desa Suko Sari, Kecamatan Belitang I.

Korban kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Ketut Kerte, berusia 54 tahun, yang beralamat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI.

BACA JUGA:Honorer Sekolah Diamankan Polisi Sebagai Kurir Narkoba di Baturaja

BACA JUGA:Waduh, Ngaku Polisi Pria Asal Lampung Tipu Dosen di OKU Timur Hingga Rp 50 Juta

Kronologis kejadian, pelaku mendatangi korban dengan dalih hendak membeli sebidang tanah milik korban.

Setelah menunjukkan tanah tersebut, pelaku menyepakati pembelian dan mengajak korban untuk menemui kakaknya di Gumawang untuk mengambil uang dan menjadi saksi pembelian tanah.

"Setelah itu, korban menyetujui. Setelah sampai di Gumawang, pelaku membawa korban untuk menemui kakaknya yang dikatakan berada di BK 09," ungkap Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi.

Namun, pada saat di Jalan BK 09 Desa Sukosari, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput kakaknya.

Ketika korban merasa curiga dan memaksa ikut menjemput, pelaku marah dan akhirnya membawa kabur sepeda motor korban.

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri di Banyuasin Sumsel Diamankan Polisi, Gara-Gara Simpan Senjata Api Tanpa Izin

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Jambak Jilbab Pegawai Honor, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi

Korban menunggu beberapa lama, namun pelaku tidak kembali, dan baru menyadari bahwa dia telah ditipu dan sepeda motornya dibawa kabur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 8.000.000.

Tim kepolisian dari Polsek Belitang I berhasil menangkap pelaku, Ketut Budiarse alias Nyoman, yang bersembunyi di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.

"Pelaku yang sedang bersembunyi di Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja OKU Timur berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang I dan anggota yang dibantu Tim Opnal Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku beserta barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor, kini diamankan di Polsek Belitang I untuk dilakukan penahanan dan proses hukum," tambah Kapolsek. (*)

Sumber: