Dinas PMD OKU Selatan Minta Kades Tingkatkan Kinerja untuk Majukan Desa

Dinas PMD OKU Selatan Minta Kades Tingkatkan Kinerja untuk Majukan Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid Penataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa Iqbal Surya, S. Kom, Sabtu 17 Febuari 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta seluruh Kepala Desa (Kades) meningkatkan kinerja guna memajukan Desa.

Pasalnya, dari 252 Desa di 19 Kecamatan Berdasarkan Indeks Desa Membangun Tahun 2022, wilayah Kabupaten OKU Selatan masih memiliki 60 Desa yang termasuk dalam kategori Desa Tertinggal.

Sementara untuk Tahun 2023 belum didata lagi oleh pihak Terkait, namun dalam melihat kondisi saat ini belum ada perubahan dari tahun 2022 lalu.

Untuk menghapuskan status desa Tertinggal itu sendiri, Kepala Desa harus berkomitmen dan meningkatkan kinerja dalam membangun Desanya sehingga mengalami perubahan dalam memajukan desa.

BACA JUGA:Banjir! Aliran Sungai Rendam Rumah Warga di OKU Selatan

Maka untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta kepada Kepala Desa agar berkomitmen dan meningkatkan kinerja untuk memajukan Desanya.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid Penataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa Iqbal Surya, S. Kom, Sabtu 17 Februari 2024.

Dikatakannya, dari 252 Desa yang ada di OKU Selatan terdapat Desa Kategori Berkembang sebanyak 169 Desa, Desa Maju 23, sedangkan Desa Tertinggal sebanyak 60 sementara sangat Tertinggal 0, kemudian untuk Desa Mandiri belum ada.

"Untuk di OKU Selatan Desa mandiri belum ada, mengenai Desa sangat tertinggal sejak Tahun 2022 sudah tidak ada lagi, sebelumnya memang ada 4 di wilayah Kecamatan Sungai Are. Terakhir Tahun 2022 terdapat 4 Desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal kini sudah masuk kategori tertinggal," ucapnya.

BACA JUGA:Bikin Ngiler dan Ketagihan! Inilah 5 Kuliner Indonesia Yang di Gemari Wisatawan Mancanegara

Karena, yang masuk dalam kategori tertinggal Tahun 2022 sudah masuk ke kategori berkembang, lantaran memang sudah masuk dalam kriteria tertentu seperti perubahan status.

Sejauh ini. Lanjut Iqbal, Pemerintah Kabupaten telah berupaya melalui Kepala Desa mengikuti prosedur yang menjadi persyaratan perubahan status desa agar lebih maju.

"Untuk mengubah status itu, Desa harus memiliki fasilitas umum, diantaranya pelayanan umum, peningkatan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan seterusnya itu juga menjadi tugas kepala Desa untuk pemenuhan syarat tertentu itu," terangnya.

BACA JUGA:Memphis Fun, Daihatsu Goyang Pameran IIMS 2024 dengan Tawaran Seru dan Inovatif!

Sumber: