Inilah Poin-Poin Keterangan Saksi Bank Muamalat di Sidang Tipikor Bawaslu OKU Selatan

Inilah Poin-Poin Keterangan Saksi Bank Muamalat di Sidang Tipikor Bawaslu OKU Selatan

SuasanaPersidangan Dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang-foto: IST-

HARIANOKUS.COM – Saksi dari Bank Muamalat dan 10 Saksi Panwascam hadir dalam sidang Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bawaslu OKU Selatan yang digelar pada tanggal (9/08/2023).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bob dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka bernama CWP diduga membawa sisa uang pencairan senilai Rp500 juta dari total nilai Rp1,5 miliar.

"Saat pencairan dana, terdakwa CWP menggunakan cek dan surat keterangan yang telah ditandatangani oleh Bahdozen," kata Indra, seorang saksi dari Bank Muamalat, dalam kesaksiannya di persidangan.

BACA JUGA:Di Sidang Kasus Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Ada Keterangan Baru Mencuat
Selain itu, Tim Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui keterangan Bob juga mengungkapkan bahwa saksi dari Bank Muamalat menyatakan bahwa terdakwa CWP juga menarik uang tunai sebesar Rp595 juta. Pada saat itu, CWP mengaku mewakili pihak BH.


"Kami memiliki surat dari terdakwa Bahdozen yang meminta pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar. Namun, ternyata hanya Rp978 juta yang ditransfer ke 20 rekening tujuan," ujarnya.


"Sedangkan sisanya, yaitu Rp595 juta, dibawa secara tunai oleh terdakwa CWP yang mengaku mewakili BH," tambah Bob dalam wawancara awak media usai sidang.
BACA JUGA:Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Keterangan dari saksi yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) juga mengkonfirmasi adanya pemberian dana hibah dari Bawaslu OKU Selatan serta penggunaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan tujuan awal, beserta adanya upaya pengembalian dana yang telah dilakukan.


JPU mendakwa bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti merujuk pada dugaan tindakan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi tertentu.

BACA JUGA:Lima Komisioner Bawaslu OKUS Dipanggil Kejari, Apakah Bakal Anda Tersangka Baru ?


Tindakan ini pada akhirnya berdampak merugikan Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan juga Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Seluruh tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.330.518.411 atau sekitar 3,3 miliar rupiah. (*)

Sumber: