Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Penipuan Emas, Pelaku Ditangkap di Toko Emas Sinar Ogan

Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Penipuan Emas, Pelaku Ditangkap di Toko Emas Sinar Ogan

Kasus Penipuan Emas Toko Sinar Ogan Tersangka Ditangkap Polisi-FOTO: DOK HOS-

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk cincin emas palsu seberat 18,8 gram, surat emas palsu, uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), serta sepeda motor merk Vario warna hitam beserta STNK.

"Terlapor saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Acaman Pasal 378 KUH Pidana," jelasnya.

BACA JUGA:Terpidana Kasus Korupsi Leksi Yandi Divonis 8 Tahun Penjara Meski Masih DPO

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi emas dan keberadaan pihak berwajib yang sigap dalam menangani kasus-kasus penipuan serupa.

Langkah-langkah penegakan hukum akan terus diambil untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (dest)

Sumber: