DLH OKU Selatan Berharap Kepala Lingkungan Mampu Mengelola Sampah

DLH OKU Selatan Berharap Kepala Lingkungan Mampu Mengelola Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Hermansyah Said, S. IP, saat melakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, pada beberapa waktu lalu.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyuarakan pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam mengubah sampah menjadi bentuk yang lebih stabil serta tidak mencemari lingkungan.

Hal ini diwujudkan dengan mengajak para Kepala Lingkungan (Kaling) agar mampu mengelola sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), H. Hermansyah Said, S. IP, menegaskan hal ini saat melakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) merupakan langkah penting dalam mengurangi risiko limbah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Upaya ini sejalan dengan visi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat demi pembangunan yang berkelanjutan.

BACA JUGA:Gara-Gara Sering Dibully, Buruh Jagung di Desa Karang Agung OKU Selatan Bacok Rekan Sendiri

"Diharapkan setiap Puskesmas dan RSUD dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan limbah medis dengan baik, dan Kaling pun diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengelola sampah," ujarnya.

Khoitunnas, ST., MM, Kabid Pengelola Persampahan, menambahkan bahwa pengelolaan limbah LB3 di fasilitas kesehatan di Kabupaten OKU Selatan telah sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021.

Peraturan tersebut memberikan pedoman tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta tata cara teknis pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.

BACA JUGA:Polsek Kisting Aktifkan Patroli Malam untuk Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan

"Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan serta masalah kesehatan yang disebabkan oleh limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan," jelasnya.

"Pengelolaan limbah B3 ini telah diterapkan di 19 Puskesmas di Kabupaten OKU Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua, serta Dinas Kesehatan OKU Selatan," tambahnya. (Dal)

Sumber: