Dua Pelaku Dibacok Hingga Tewas oleh Korban yang Tidak Terima Ditampar

Dua Pelaku Dibacok Hingga Tewas oleh Korban yang Tidak Terima Ditampar

pelaku besama barang bukti yang saat ini sudah diamankan Polisi.-FOTO: DOK HOS-

Palembang, HARIANOKUS.COM  - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Palembang, di mana dua pelaku pembunuhan atas korban, Adios Pratama (38), akhirnya diamankan oleh tim gabungan Unit Pidum - Tekab 135 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (23/2) sekitar pukul 17.15 WIB, tidak jauh dari rumah korban.

Kedua pelaku, Imam Basri (25) dan Marhan (31), keduanya warga Jl Abikusno CS Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, diamankan lima jam setelah kejadian.

Motif pembunuhan ini bermula dari pertikaian antara korban dan pelaku, Imam Basri, terkait pecahan batu yang masuk ke rumah pelaku.

BACA JUGA:SM Sport E-Classic! Motor Listrik dengan Desain Retro yang Ramah Lingkungan

Pertikaian tersebut mencapai puncaknya ketika korban menampar pipi pelaku, yang kemudian membuat pelaku kembali dengan membawa sebilah pedang.

Saat bertemu kembali dengan korban, terjadi cekcok mulut yang berujung pada serangan dengan senjata tajam.

Meskipun korban tidak terluka saat serangan pertama, pelaku terus menyerang hingga korban terluka parah dan jatuh tak berdaya.

Korban tewas di tempat kejadian dengan luka-luka serius di berbagai bagian tubuhnya.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Tips Nasi Liwet OKU Selatan, Hidangan Baru yang Menggoyang Lidah!

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dan berpotensi mendapat hukuman pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, menyatakan bahwa motif pembunuhan ini adalah ketersinggungan dan sakit hati dari pelaku akibat tindakan korban yang menamparnya.

Pembunuhan ini menjadi bukti betapa bahayanya menyelesaikan konflik dengan kekerasan, dan kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Sumber: