Kejaksaan Negeri Banyuasin Kekurangan Surat Pertanggungjawaban Dana Korpri: Dua Tersangka Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Banyuasin Kekurangan Surat Pertanggungjawaban Dana Korpri: Dua Tersangka Ditetapkan

Dua tersangka kasus penggunaan dana kasus penyimpangan dalam pelaksanaan dana korpri dan tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023 yang merugikan negara sekitar Rp340 juta-FOTO: DOK HOS-

Hingga saat ini, Pemkab Banyuasin belum menerima surat tembusan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka dari Kejaksaan Negeri Banyuasin. Mereka akan menunggu surat tersebut untuk kemudian mencermati bersama OPD terkait sesuai aturan kepegawaian sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.

Erwin juga menyatakan bahwa belum dapat dipastikan apakah akan ada bantuan hukum untuk kedua tersangka, karena hal tersebut masih akan dilihat terlebih dahulu secara aturan. (*)

Sumber: