Capres 01 dan 03 Tidak Diizinkan Mencalonkan Lagi Selama-lamanya, MK Menolak Gugatan Anis dan Ganjar

Capres 01 dan 03 Tidak Diizinkan Mencalonkan Lagi Selama-lamanya, MK Menolak Gugatan Anis dan Ganjar

Sidang putusan MK auntuk apilpres 2024-desti-

HARIANOKUS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, yaitu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sengketa Pilpres 2024. 

Seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum okuselatan.disway.id/listtag/96/presiden">Presiden dan Wakil okuselatan.disway.id/listtag/96/presiden">Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Anies-Cak Imin maupun pasangan Ganjar-Mahfud ditolak dan sudah berakhir.

Dengan demikian, paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Prabowo-Gibran, dengan raihan 92.214.691 suara.

Pada sidang putusan di MK, Anies dan Ganjar masing-masing mengajukan 9 dan 5 petitum terkait sengketa Pilpres 2024. 

BACA JUGA:PDIP OKU Selatan Mengadakan Sosialisasi Capres dan Cawapres Ganjar-Mahfud

Namun, MK menolak semua gugatan mereka dan menyatakan bahwa capres 01 dan 03 tidak diizinkan lagi mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.

Poin-poin Gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar adalah terkait independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wapres, bansos, mobilisasi pejabat/aparat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Dalam suara putusan, Mahkamah menyatakan bahwa seluruh gugatan Pemohon ditolak dan pihak terkait dinyatakan tidak bersalah. 

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Pemohon terkait sengketa Pilpres 2024 ini. (Dest)

Sumber: