Inilah Seleksi PPK, PPS atau KPPS, KPU Diminta Untuk Adil dan Transparan di Seluruh Daerah.

Inilah Seleksi PPK, PPS atau KPPS, KPU Diminta Untuk Adil dan Transparan di Seluruh Daerah.

Calon Peserta PPK dan PPS-desti-

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah, maka pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

BACA JUGA:KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

Jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara itu, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam memilih anggota PPK dan PPS, KPU OKU Selatan diminta untuk adil dan transparan di seluruh daerah. Jangan hanya karena orang dalam saja.

Oleh karena itu, KPU sangat diharapkan untuk melakukan seleksi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada 2024 tetap terjaga. (Dest)

Sumber: