Inilah Seleksi PPK, PPS atau KPPS, KPU Diminta Untuk Adil dan Transparan di Seluruh Daerah.

Inilah Seleksi PPK, PPS atau KPPS, KPU Diminta Untuk Adil dan Transparan di Seluruh Daerah.

Calon Peserta PPK dan PPS-desti-

HARIANOKUS.COM - Pendaftaran badan adhoc Pemilihan Kepala Desa (Pilkada 2024) sudah dibuka.

Pendaftaran ini untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Syarat daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Mulai Rekrutmen PPK Pilkada, Begini Mekanisme Pendaftarannya

Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Calon PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024 dapat mendaftar secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

Sumber: