Kemenkes Membuka Pintu bagi Dokter dan Tenaga Medis Asing, Evaluasi dan Kerjasama Internasional dalam Perkemba

Kemenkes Membuka Pintu bagi Dokter dan Tenaga Medis Asing, Evaluasi dan Kerjasama Internasional dalam Perkemba

Ilustrasi. -Foto: Sumeks.-

HARIANOKUS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan persetujuan bagi dokter dan tenaga medis asing untuk berpraktik di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini memungkinkan dokter dan tenaga kesehatan asing, termasuk warga negara Indonesia yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri, untuk menjalankan praktik medis di Tanah Air.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan standar keamanan pasien terjaga. Ketua Umum PB IDI, dr. Adib Khumaidi SpOT, menjelaskan bahwa kedatangan dokter asing ke Indonesia merupakan hal yang tak terhindarkan lagi, sejalan dengan tren internasional.

Di ASEAN, misalnya, terdapat blueprint yang ditandatangani oleh para pemimpin negara anggota, termasuk mengenai kerjasama dalam Universal Health Care (UHC), yang memungkinkan dokter untuk berpraktik di berbagai negara ASEAN.

Namun, Adib juga menyoroti beberapa masalah internal yang perlu diselesaikan sebelum Indonesia sepenuhnya membuka pintu bagi dokter asing.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Upacara Pemberian Reward dan Punishment untuk Personel Berprestasi dan Tidak Disiplin

Masalah tersebut antara lain adalah distribusi dokter yang belum merata, tingginya jumlah penduduk Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri, dan belum semua fakultas kedokteran di Indonesia memiliki sertifikasi internasional.

Adib menegaskan bahwa UU 17/2023 memiliki ketentuan yang mengatur masuknya dokter asing, dengan syarat bahwa mereka harus memiliki keahlian spesialis atau sub spesialis dan melalui evaluasi oleh menteri serta konsil dan kolegium.

Evaluasi dilakukan terhadap kemampuan administrasi dan praktik, sebagai dasar yang diterapkan secara universal di seluruh negara.

Untuk menjaga pelayanan kesehatan agar tetap berkualitas dan aman bagi pasien, Adib menekankan perlunya peraturan pemerintah yang mengatur penilaian administrasi dan kemampuan praktik dokter asing.

Sebagai contoh kerjasama internasional, RSUP Adam Malik di Medan telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit di Arab Saudi, seperti King Salman (KS) Relief dan Muslim World League.

Mereka menyelenggarakan kegiatan operasi jantung gratis bagi pasien tidak mampu, melibatkan 22 tenaga medis dari Arab Saudi yang membawa pengetahuan dan keterampilan bedah jantung tingkat lanjut kepada dokter-dokter Indonesia.

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan dari Berbagai Jenis Kacang

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, keberadaan dokter asing di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta mempercepat peningkatan kemampuan dokter muda Indonesia.

Sumber: