Resmi Delapan Tahun, Jabatan Kades Maksimal Dua Periode
Kepala Bidang ADM dan Kerjasama Antar Desa. Senin, 8 Juli 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Pasca diresmikannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia dari 6 tahun menjadi 8 tahun, masa jabatan Kades kini dibatasi maksimal 2 periode.
"Kalau masih 6 tahun, Kepala Desa bisa menjabat hingga 3 periode. Namun, karena diperpanjang menjadi 8 tahun, maka dibatasi maksimal 2 periode," ucap A. Romzi, SE., MM., Kepala Dinas PMD melalui Zainal Arifin, TD., SE., Kepala Bidang ADM dan Kerjasama Antar Desa, Senin, 8 Juli 2024.
Dikatakannya, sebelumnya Kepala Desa dapat mencalonkan diri sebanyak 3 kali, namun dengan perpanjangan masa jabatan ini, dibatasi hanya 2 kali saja.
Ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Polri Raih Rekor MURI dengan Pagelaran Wayang Kulit Terbanyak di Hari Bhayangkara ke-78
BACA JUGA:Skandal Dugaan Penipuan Rp52 Miliar Involving Pendeta: Laporan ke Mabes Polri
"Salah satu yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU tersebut diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 lalu," ujarnya.
Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Dengan demikian, total masa jabatan kepala desa maksimal adalah 16 tahun," tandasnya. (Dal)
Sumber: