Kakan Kemenag OKU Selatan Evaluasi E-Kinerja Jajaran
Mulai dari Tahun 2023 aplikasi e-Kinerja besutan Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib digunakan oleh instansi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, tak terkecuali Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sejak tahun 2023, aplikasi e-Kinerja yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib digunakan oleh instansi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan.
Meskipun aplikasi ini tergolong baru, seluruh jajaran Kankemenag OKU Selatan beserta satuan kerja yang dinaunginya telah menerapkannya dengan serius.
Melalui aplikasi e-Kinerja, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) beserta bukti dukungnya dalam satu aplikasi yang sama.
Selain itu, aplikasi ini juga memfasilitasi proses evaluasi kinerja dan penilaian antar pegawai. Untuk meningkatkan implementasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan melakukan evaluasi Triwulan (TW) 1 dan TW 2 pada Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Manfaatkan Momen MPLS, Polsek Kisting Sampaikan Bahaya Bullying
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag OKU Selatan Dr. H. Karep, S.Pd., MM, secara aktif melakukan pemantauan dan evaluasi langsung terhadap penyusunan SKP melalui aplikasi e-Kinerja.
Dalam rapat tersebut, Kakan Kemenag melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif sebelum memberikan penilaian akhir terhadap kinerja pegawai.
Dalam pengamatannya, Karep menemukan beberapa akun yang tidak dapat membuka link bukti dukung (evidence) yang disertakan. Ia menekankan perlunya perbaikan segera terhadap hal tersebut.
"Penting untuk segera memperbaiki link bukti dukung yang disertakan. Ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian kinerja, dan kita harus memastikan bahwa setiap pegawai memiliki bukti yang dapat diakses dan diverifikasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Komedian Denny Cagur Dukung Penuh Marshel Widianto Maju Sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat hal yang memerlukan konsultasi, seluruh ASN di jajaran Kemenag diharapkan dapat berkoordinasi dengan urusan kepegawaian.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.
"Agar hal ini berjalan dengan baik, nanti kita adakan monitoring kembali untuk memastikan sebelum masuk pada penilaian akhir," katanya. (Dal)
Sumber: