Perampok yang Sekap Tetangganya Ditangkap Petugas berwajib
Perampok yang sekap tetangganya di Musi Rawas ditangkap polisi di Jakabaring Palembang. -Foto: dokumen/sumeks.co.-
MUSI RAWAS, HARIANOKUS.COM - Perampok bersenjata tajam (Sajam) asal Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten MUSI RAWAS (Mura), disergap polisi di kota Palembang.
Penyergapan berlangsung, Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di Perumahan wilayah Jakabaring Palembang.
Informasi dihimpun, identitas pelaku diketahui sebagai Maha Malik (27) warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dia menjadi tersangka dalam kasus perampokan terhadap tetangganya sendiri, TS (18), korban sempat disekap, lalu diancam dengan sajam dan diikat pelaku, sebelum pelaku menguras barang berharga milik korban.
BACA JUGA:Silaurahmi Abusama Misnadi, Disambut Hangat Warga Desa Gantung Jaya, Kecamatan Sungai Are
Aksi perampokan itu diketahui pada 14 Mei 2024 lalu, setelah menjarah sejumlah barang berharga milik korban seperti handphone, dan cincin emas 6 gram, pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah kota Pelembang.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Kosim membenarkan, adanya penyergapan terhadap Maha Malik tersangka perampokan di kota Palembang.
"Tersangka ditangkap bermula saat anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, serta mendapatkan informasi dari warga diketahui tersangka berada di Kota Palembang," katanya.
Dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis 8 Agustus 2024, mereka melakukan penyelidikan ke kota Palembang.
Lalu, pada Jumat 9 Agutus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Palembang, polisi mendapat informasi pelaku berada di Perumahan Jakabaring Palembang.
Anggota langsung meluncur ke lokasi dan bersiap melakukan penyergapan, anggota meringkus tersangka tanpa ada perlawanan sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Harapkan Generasi Muda Tingkatkan Literasi
Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Muara Kelingi dan tiba sekitar pukul 17.30 WIB, di Mapolsek Muara Kelingi.
"Selain tersangka, kami juga menyita Barang bukti diantaranya, satu buah kotak Hp merk vivo y19 c warna merah dan satu buah kotak hp merk Samsung A05 warna biru," jelas Kapolsek.
Dari keterangan pelaku, sejumlah barang bukti lainnya berupa cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, satu buah hp merk samsung galaxy A05 warna biru, satu hp merk Vivo Y19 C warna merah sudah dia dijual dan uang hasil penjualanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka saat ini dikenakan pasal 365 KUHP atas aksi perampokan yang dilakukanya tersebut.
Baginda ayah korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Muara Kelingi beserta jajaran yang telah berhasil meringkus tersangka yang merampok keluarga.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Muara Kelingi, karena telah berhasil meringkus tersangka dan semoga Polsek Muara Kelingi Polres Mura, semakin jaya," tuturnya. (*)
Sumber: