Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 23 Paket Sabu
Pengedar Narkoba -polres OKUS-
HarianOKUS, OKU Selatan - Satresnarkoba Polres OKU Selatan berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika dalam operasi di Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, pada Jumat (17/1).
Kedua tersangka, Bambang Harmonis (43) dan Hendian Saputra (20), ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Talang Tinggi, Desa Pius, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka Bambang Harmonis, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 23 paket kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 4,62 gram.
- Satu unit timbangan kecil.
- Tikar, kantong plastik putih, dan tabung besi hitam.
- Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam merah tanpa nomor polisi.
BACA JUGA:Rektrumen Anggota Baru Kepolisian Bakal Lebih Ketat, Ini Hasil Rapat Penerimaan TA 2025
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Illegal Drilling di Muara Lakitan
BACA JUGA:Legenda Danau Ranau: Kisah Pohon Haru dan Sepasang Naga
Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., memimpin operasi ini bersama Kanit Idik 1 IPDA Marlin, S.H., dan Kanit Idik 2 IPDA Jakaria, S.H., M.H. Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan di sekitar rumah Bambang Harmonis.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di berbagai tempat, termasuk dalam tabung besi, lipatan tikar, dan sepeda motor tersangka.
Bambang Harmonis mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Keduanya kini telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Harga Getah Karet Anjlok, Petani OKU Selatan Tertekan
BACA JUGA:DA Club 41 di Palembang Ditutup Pasca Penggerebekan Narkoba Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Muaradua: Legenda dan Sejarah yang Membentuk Identitas Kota di OKU Selatan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika. (dst)
Sumber: