KPK Sita Enam Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi, berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). -Foto: Ayu Novita.--Fhoto:Ist-
Harianokuselatan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen (Persero). Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menyita enam unit apartemen milik Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen yang kini berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 Januari 2025, menyatakan bahwa apartemen yang terletak di Tangerang Selatan tersebut memiliki nilai sekitar Rp20 miliar. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, dan Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Tekana Keluhkan Jalan Rusak Menuju Perkebunan
BACA JUGA:Sunat Gratis di Polrestabes Palembang Membantu Bocah Jalur Sumsel yang Ditolak di Tempat Lain
“KPK mengapresiasi semua pihak yang telah kooperatif dalam membantu penyidik selama proses penyitaan berlangsung,” ujar Tessa. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang berusaha menghalangi proses hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Kasus bermula dari keputusan PT Taspen untuk menginvestasikan dana sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Namun, investasi tersebut diduga fiktif dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
BACA JUGA:Bukan Libur, Pemerintah Terapkan Pembelajaran Ramadhan 2025
BACA JUGA:Megawati dan Prabowo Diminta Bertemu Sebelum Kongres PDIP
Sebagian dana, sekitar Rp78 miliar, dikelola langsung oleh Insight Investment Management dan disebar ke sejumlah investasi lainnya. KPK menduga aliran dana ini melibatkan pihak-pihak tertentu dan kini tengah memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah-langkah penindakan, termasuk penyitaan aset, merupakan bagian dari strategi untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.
Dengan adanya penyitaan enam unit apartemen tersebut, KPK berharap dapat memulihkan sebagian dari kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat posisi PT Taspen sebagai perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun bagi para pegawai negeri sipil. KPK berjanji untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sumber: