BANNER RAMADHAN KOMINFO

Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkoba, 54 Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkoba, 54 Tersangka Diamankan

polda banten ungkap 35 kasus narkoba terbaru 2026, 54 tersangka diamankan dalam operasi narkotika banten, barang bukti sabu dan ganja disita polis--

Harian OKU Selatan ID- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) berhasil mengungkap 35 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam operasi intensif yang digelar selama beberapa pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 54 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, hingga pengguna.

Kapolda Banten menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Operasi dilakukan secara terkoordinasi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan Lebak. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan lapangan.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Dipandang Sebagai Peluang Pendidikan Inklusif

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 4 kilogram, ganja sekitar 7 kilogram, serta ratusan butir obat keras dan psikotropika. Selain itu, aparat juga mengamankan timbangan digital, alat komunikasi, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.

Dari total 54 tersangka, sebanyak 32 orang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar, sementara sisanya merupakan pengguna yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal bagi bandar besar.

BACA JUGA:Pemerintah Perluas Akses Pendidikan untuk Anak Terlantar di Seluruh Indonesia

Kapolda menjelaskan bahwa sebagian kasus yang diungkap memiliki keterkaitan dengan jaringan antarprovinsi. Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel (menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli), transaksi melalui media sosial, hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas palsu.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasikan berdasarkan estimasi konsumsi per gram, barang bukti yang disita diperkirakan dapat diedarkan kepada puluhan ribu pengguna. Oleh karena itu, polisi menyebut operasi ini sebagai langkah strategis dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Banten.

BACA JUGA:Asisten Perekonomian OKU Selatan Hadiri Pemantauan Satgas Saber Pangan di Pasar Saka Selabung

Selain penindakan, Polda Banten juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kerja sama dengan sekolah, kampus, dan tokoh masyarakat terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai distribusi yang kerap bergerak secara tertutup dan terorganisir.

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat di Sejumlah Daerah, Pemerintah Gencarkan Fogging dan Edukasi

Ke depan, Polda Banten memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penguatan intelijen, patroli siber, serta sinergi dengan instansi terkait akan menjadi fokus utama dalam menghadapi jaringan yang semakin adaptif terhadap teknologi.

Dengan pengungkapan 35 kasus ini, Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak destruktif penyalahgunaan obat terlarang

Sumber: