Apa Itu E Faktur? Faktur Pajak Aman dengan KlikPajak by Mekari

--
Karena aplikasi faktur ini hanya bisa diakses melalui perangkat komputer yang kompatibel maka Anda harus mempersiapkannya.
Jenis komputer yang bisa digunakan untuk mengoperasikan aplikasi faktur ini minimal memiliki procesoor dual core dengan RAM 3 GB.
Selain itu komputer atau PC tersebut minimal harus mempunyai hardisk 50 GB. Sistem operasi komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi E Faktur ini bisa dari windows, linux dan MAC.
Jangan lupa selain perangkat komputer Anda juga harus memastikan perangkat terkoneksi dengan jaringan internet untuk melakukan pembuatan faktur pajak.
BACA JUGA:Bupati Sambut Baik Kedatangan Komunitas Radja Gowes
Cara Membuat E-Faktur Pajak dengan Mudah
Sudah tahu tentang kelebihannya, tentunya Anda bertanya-tanya apakah cara membuat faktur melalui aplikasi mudah untuk dilakukan? Tenang saja, dengan mengikuti cara di bawah ini Anda bisa membuat faktur secara mudah.
Setelah Anda sudah membaca mengenai data dan hal yang diperlukan untuk membuat faktur pajak. Berikutnya Anda tinggal mengunduh aplikasi faktur ini dengan bentuk zip ini untuk dinstall di perangkat komputer.
Setelah berhasil terinstall berikutnya Anda perlu membuka situs elektronik nomor faktur untuk login mengambil NSFP yang sebelumnya telah diajukan.
Ketika telah mengantongi NSFP berikunya Anda tinggal melakukan pembuatan faktur sesuai jenisnya yang sedang dibutuhkan.
BACA JUGA:Gempa 6,5 SR Guncang Bengkulu
Proses pembuatan faktur di aplikasi E Faktur ini terletak di menu administrasi faktur. Jika Anda sudah mengimpor file yang dibutuhkan maka tinggal klik preview untuk melihat hasilnya.
Setelah Anda pastikan bahwa data yang terinput benar maka pilih menu approval. Apabila telah sesuai maka akan tampil informasi telah di approve.
Tutorial di atas adalah cara membuat faktur yang bisa Anda lakukan jike melalui saluran resmi DJP. Langkahnya akan menjadi lain jika Anda membuatnya melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Pajak) seperti Klik Pajak by Mekari.
Aplikasi E-Faktur Klik Pajak by Mekari
Sumber: