Apa Itu E Faktur? Faktur Pajak Aman dengan KlikPajak by Mekari

Apa Itu E Faktur? Faktur Pajak Aman dengan KlikPajak by Mekari

--

Kelebihan Aplikasi Faktur Bagi DJP

Ternyata yang diuntungkan dengan hadirnya E Faktur ini tidak hanya dirasakan oleh penjual dan pembeli, melainkan juga bagi pihak DJP.

Kelebihan aplikasi faktur ini bagi DJP yaitu proses pemantauannya menjadi lebih mudah dan terkendali.

Karena data-data yang diinputkan oleh PKP akan masuk berdasarkan waktu real ke sistem DJP. Sehingga sistem dengan cara kerja seperti ini dapat meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh PKP nakal. 

BACA JUGA:Pecah Rekor, Harga Kopi Tembus Rp 30 Ribu

Syarat Penggunaan Aplikasi E Faktur 

Sebelum mengetahui tata cara pembuatan faktur di aplikasi, Anda juga perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti ulasan di bawah ini.

Mendaftar Akun PKP

Agar dapat mengakses aplikasi faktur pajak, maka sebagai PKP Anda diwajibkan untuk memiliki akun. Akun PKP ini dikeluarkan oleh DJP berdasarkan pengajuan yang telah Anda lakukan.

Apabila persetujuan permohonan disetujui maka Anda akan memperoleh aktivasi kode yang dikirimkan melalui alamat pemohonnya.

Sertifikat Elektronik

Ternyata untuk mengakses E Faktur pajak, sebagai pengguna Anda juga harus bisa menunjukkan kepemilikan sertfikat elektronik.

BACA JUGA:Bupati Sambut Baik Kedatangan Komunitas Radja Gowes

Sertifikat elektronik yang dimaksud adalah yang memimili nomor seri faktur pajak dikeluarkan secara resmi oleh DJP. Permintaan NSFP bisa Anda lakukan melalui e-nota. 

Memiliki Perangkat Kompatibel

Sumber: