RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

Pemerintah sedang menyusun aturan pensiun dini massal PNS. ----

Mengutip cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas pun memberikan opsi kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti berkarier sebagai pegawai ASN.

 

 

 

Baru, setalah itum anggaran kemudian ditetapkan untuk melaksanakan keputusan ASN.

 

 

 

Mengutip blog amartha.com Kementerian Keuangan, pegawai ASN yang memilih pensiun dini harus mengajukan permohonan pensiun dini sebagai berikut:

 

1. Mengajukan pembayaran pensiun awal atau SP.4 A.

 

 

2 . Buatlah tabel untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu (P.3).

 

Sumber: