6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
RUU ASN yang sedang dibahas di DPR menjadi penentu nasib tenaga honorer di Indonesia.-pns.kamikamu.co.id---
hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.
Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969
Dengan demikian PNS yang mengajukan syarat pensiun dini diusia 45 tahun tidak bisa mendapatkan uang pensiun per bulan karena mekanismenya masih menganut peraturan yang mengahruskan berusia 50 tahun.
Dikutip dari youtube Berita Indonesia, dari draft RUU ASN yang diperoleh tercantum perihal pemberhentian PNS.
Pasal 87 ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun Dini.
Sumber: https://palpres.disway.id/