6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
RUU ASN yang sedang dibahas di DPR menjadi penentu nasib tenaga honorer di Indonesia.-pns.kamikamu.co.id---
Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN kini menjadi sorotan publik terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, RUU ASN ini mengatur tentang pensiun dini massal PNS.
Lalu bagaimana dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang pensiun dini massal apabila aturan ini resmi diberlakukan segera.
RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan PNS dapat pensiun dini massal yang alasannya dijabarkan di dalam pasal-pasal pada RUU perubahan ini.
Secara umum seorang pegawai negeri sipil akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam UU yang berlaku, namun dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini selain itu pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.
Pengajuan pensiun dini bagi PNS tentulah tidak mudah, karena harus melalui mekanisme yang membutuhkan persiapan dokumen dan beresiko tidak mendapat uang pensiun.
Seorang dengan status pensiun PNS tentu ingin mendapat uang pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber: https://palpres.disway.id/