6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

RUU ASN yang sedang dibahas di DPR menjadi penentu nasib tenaga honorer di Indonesia.-pns.kamikamu.co.id---

Dikutip dari youtube Silvi Farikhatul, Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggang batas usia pensiun yang dimiliki. 

 

Dalam hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak 

 

 

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

 

Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun 

 

kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi. 

 

lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini 

 

pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini. 

 

Sumber: https://palpres.disway.id/