6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
RUU ASN yang sedang dibahas di DPR menjadi penentu nasib tenaga honorer di Indonesia.-pns.kamikamu.co.id---
Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.
Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini pns akibat perampingan organisasi dan atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun
Sumber: https://palpres.disway.id/