Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Divonis 5,5 tahun

Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Divonis 5,5 tahun

Putusan Terdakwa Sudarno saat sidang pembacaan di Sidang Tipikor PN Palembang, Rabu, 11 Januari 2023. Foto: fadli sumeks.co---

Sebelumnya diketahui kasus yang menjerat para terdakwa adalah pada tahun 2018 lalu, saat Dinas Pertanian OKU Selatan mendapat bantuan pembuatan mesin pelindung Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp 5,7 miliar.

 

 

 

Pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara terpisah oleh kelompok tani, namun ternyata pembuatan tutup pelindung Vertical Dryer kapasitas 10 ton dan 6 ton diambil alih oleh tersangka sebagai PPK dan beberapa hal dilakukan oleh para tersangka. Pihak ketiga.

 

Karena sebagian bantuan tersebut akhirnya tidak digunakan dan terbengkalai sehingga tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar, tetapi juga merugikan perekonomian negara. (*)

Sumber: