Peraturan Baru Memberdayakan Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Peraturan Baru Memberdayakan Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah

--

 

HARIANOKUS.COM- Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan manajemen sekolah di seluruh negeri, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan Kepala Sekolah (Kepala Sekolah) untuk memiliki dua sertifikasi tertentu.

 

Peraturan baru ini, yang berlaku mulai Januari 2023, bertujuan untuk meningkatkan standar pendidikan dan memastikan kepemimpinan yang kompeten di dalam sekolah.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset (Kemendikbud Ristek) telah merilis Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar memenuhi syarat untuk posisi Kepala Sekolah.

 

Salah satu perubahan terbesar dalam kebijakan ini adalah perluasan kriteria kelayakan untuk mencakup baik PNS (Guru Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Guru dengan Perjanjian Kerja Pemerintah).

 

Sebelumnya, hanya guru PNS yang berhak atas peran ini, tetapi dengan peraturan baru ini, pemerintah berusaha untuk menjamin kesempatan yang setara bagi kedua kelompok.

 

Persyaratan utama bagi seorang guru PPPK yang diangkat sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

 

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sumber: