Peraturan Baru Memberdayakan Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah
--
Semua kandidat harus memiliki sertifikat pendidik yang valid untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam keterampilan pedagogis dan metode pengajaran.
2. Sertifikat Guru Penggerak
Kandidat juga harus memiliki sertifikat Guru Penggerak, yang menandakan kemampuan kepemimpinan mereka dan kapasitas untuk memotivasi dan menggerakkan rekan-rekan mereka.
3. Pangkat Minimum untuk PNS
Guru PNS yang mengajukan permohonan untuk posisi Kepala Sekolah harus memiliki pangkat minimum penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b.
4. Tingkat Guru Ahli Pertama untuk PPPK
Bagi guru PPPK, diperlukan untuk telah mencapai status guru ahli pertama.
5. Evaluasi Kinerja Positif
Kandidat harus mendapatkan penilaian kinerja minimal "baik" untuk setiap aspek selama dua tahun terakhir.
6.Pengalaman Manajerial
Sumber: