Kemenpan RB Tambah Kuota PPPK, Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Mencapai 227 

Kemenpan RB Tambah Kuota PPPK, Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Mencapai 227 

--

HARIANOKUS.COM- Kepmenpan RB No. 158 Tahun 2023 telah menghadirkan kabar gembira bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. 

 

Dalam keputusan terbarunya, pemerintah menetapkan peningkatan kuota pekerjaan PPPK, dengan total jabatan fungsional yang dapat diisi mencapai 227 jabatan. 

 

Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik di berbagai sektor.

 

Dengan adanya penambahan jumlah jabatan fungsional tersebut, calon PPPK kini memiliki lebih banyak peluang untuk meniti karir di sektor pemerintahan. 

BACA JUGA:Dasar Perpres 72/2021 dan Kerja Sama Lintas Sektor Mampu Tekan Angka Stunting di Bengkulu

Bidang-bidang keahlian yang dapat diisi mencakup beragam sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, teknik, administrasi, dan lainnya.

 

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jabatan akan memiliki formasi di tahun 2023. Proses alokasi kuota PPPK ini dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. 

 

Masing-masing daerah akan mengusulkan formasi berdasarkan kebutuhan dan prioritas bidang keahlian yang dibutuhkan di wilayahnya.

 

Sumber: