Pasangan Suami Istri di Banyuasin Sumsel Diamankan Polisi, Gara-Gara Simpan Senjata Api Tanpa Izin
Dua Tersangka Kepemilikan Senjata Api di Banyuasin, Beserta Barang Bukti.-foto: IST-
BANYUASIN, HARIANOKUS.COM - Pasangan suami istri, M Urip (77) dan Paimah (58), warga Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Keduanya diamankan oleh Polsek Sungsang pada Jumat (15/12) setelah dilaporkan oleh Kepala Desa setempat.
Urip dan Paimah, yang berprofesi sebagai petani, kini menginap di hotel prodeo Mapolsek Sungsang sebagai tindak lanjut dari penemuan senjata api yang mereka miliki.
Kapolsek Sungsang, Iptu Ricky Febriean SH MH, menyampaikan bahwa pasangan ini dihubungi setelah adanya pertemuan di rumah Kepala Desa Rimau Sungsang, Musmulyadi.
BACA JUGA:Sukses di Lantik, IWOI Menjalin Silaturahmi Kepada Sekda OKU Selatan
"Pertemuan itu berkaitan dengan pemasangan setrum harimau yang dilakukan oleh Urip, yang dianggap menganggu aktivitas warga di malam hari," ungkap Kapolsek Ricky Febriean, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Sutedjo.
Ketika dalam pembicaraan tersebut, kepala desa mencurigai isi tas yang dibawa oleh Paimah, istri Urip.
Dengan segera, kepala desa menghubungi anggota Polsek Sungsang, Bripka Zulkarnain, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir amunisi berukuran 38 mm dan dua butir amunisi berukuran 9 mm ditemukan dalam tas tersebut.
BACA JUGA:Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-75
"Pasutri lansia ini mengaku menggunakan senjata untuk berburu babi hutan," tambah Kapolsek.
Akibat perbuatan ini, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Sumber: