Bawaslu Tindak Tegas Dalam Penertiban APK Kampanye, Pelepasan Gunakan Etika Dengan Baik
Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye-desti-
OKU SELATAN, HARIANOKUS.COM - Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengeluarkan surat permintaan untuk menertibkan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan kegiatan "Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)" pada Senin, 12 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten OKU Selatan meminta untuk menugaskan seluruh stakeholder, termasuk polres OKU Selatan, POL PP, Dishub, Panwascam, dan organisasi lain untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan alat peraga kampanye dari para calon dalam pesta demokrasi untuk pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan tersebut.
Selain itu, Bawaslu OKU Selatan juga akan memberikan edukasi tentang penggunaan alat peraga kampanye yang benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan "Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye" berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten OKU Selatan pada pukul 07.30 WIB hingga selesai.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu okus Berpotensi Melibatkan Tersangka Tambahan
Ketua Doni Candra meminta kerjasama semua pihak terkait untuk menjaga kedamaian dan keamanan selama pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Saya berharap pelepasan APK ini berjalan baik, Etika nya saat pelepasan alat peraga jangan di rusak , cukup di lepas atau di cabut saja." Ujar Doni
Menurut Ketua Bawaslu OKU Selatan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga pelaksanaan pesta demokrasi yang sehat, adil, dan bermartabat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk edukasi bagi para partai politik dan calon kepala daerah untuk mematuhi aturan dalam penggunaan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu OKUS Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Penandatanganan MOU Bersama
Dalam kegiatan tersebut, seluruh stakeholder diharapkan ikut serta dalam menertibkan alat peraga kampanye dan memberikan edukasi bagi para tim kampanye calon kepala daerah.
Bawaslu juga akan melakukan penilaian terhadap penggunaan alat peraga kampanye yang sesuai aturan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Kegiatan "Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye" akan dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Jln. Umpu Serunjung Kelurahan Burni Agung Muaradua.
Sumber: