Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Dilaporkan atas Dugaan Money Politic ke Sentra Gakumdu

Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Dilaporkan atas Dugaan Money Politic ke Sentra Gakumdu

Tim kuasa hukum dari pelapor I usai melaporkan indikasi money politic ke sentra Gakumdu Sumsel-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel tengah dihadapkan dengan serangkaian laporan terkait indikasi pelanggaran pemilu.

Salah satu laporan yang menonjol adalah dari I (43), seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 yang juga merupakan pemilih pada Pemilu 2024.

I datang ke Sentra Gakumdu Sumsel pada Selasa (20/2/2024) siang, didampingi ketua RT setempat dan tim kuasa hukumnya.

Setelah sekitar pukul 14.00 WIB, mereka diminta masuk ke ruang penyidik Sentra Gakumdu Sumsel. Di sana, mereka diperiksa oleh penyidik gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran pemilu.

Advokat I, Adv. Iswadi Idris,SH,MH, menyatakan bahwa pihaknya baru saja melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

BACA JUGA:PSU Desa Balayan Masih Tunggu Petunjuk, Pastikan Baru Dua Laporan Resmi Masuk Di Bawaslu OKU Selatan

Mereka melaporkan oknum Caleg dari Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel berinisial PS, dan DPRD Kota Palembang berinisial MR atas dugaan melakukan money politic pada Pemilu 2024.

Dugaan ini terjadi pada Minggu (11/2/2024), atau H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Menurut Iswadi, pada saat itu, I menerima dua amplop berisi uang tunai sebesar Rp125 ribu masing-masing, beserta replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, dan DPRD Kota Palembang.

Sehari setelah pencoblosan, orang yang memberikan amplop tersebut meminta agar amplop tersebut dikembalikan karena hasil pemilihan tidak sesuai harapan.

Permintaan itu ditolak oleh I, dan bukti amplop beserta uangnya dilampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu OKU Selatan Proses Kades Balayan

Melalui laporan ini, klien Iswadi berharap agar tindakan dapat ditindaklanjuti, dan jika terbukti, ketiga oknum Caleg tersebut dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Ahmad Naafi, komisioner Bawaslu Sumsel, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan, akan dilakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil.

Sumber: