Petugas Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan dan Pencurian Handphone di Baturaja

Tersangka Erdi Ambara dan Andrian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-
"Tersangka curat akan dijerat sesuai Pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka penadah akan dijerat sesuai Pasal 480 tentang penadahan," tandas Kasi Humas. (*)
Sumber: