Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Fhoto:Ist-

Harianokus.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pada Senin, 3 Februari 2025, enam orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa keenam saksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.

BACA JUGA:Wanita 23 Tahun di Palembang Rugi Rp50 Juta Akibat Penipuan Modus Misi Online

BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah di OKU Selatan Meningkat, Warga Dihimbau Jaga Kebersihan Lingkungan

“Hari ini, penyidik telah memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset YBS,” ujar Vanny.

Para saksi yang diperiksa meliputi pembina YBS berinisial B, pengurus yayasan tahun 2016 berinisial DS, serta anak dari tersangka Usman Goni, AS. Selain itu, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, yakni AL (Kabid Tata Bangunan 2023) dan T (Kabid Tata Bangunan 2016), juga turut diperiksa. Seorang pejabat lainnya, AK, yang menjabat sebagai Kasi Pajak Bumi dan Bangunan Dispenda pada tahun 2017, turut dipanggil.

Menurut Vanny, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga tersangka, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa.

BACA JUGA:Pesona Air Terjun Manduriang, Surga Tersembunyi di OKU Selatan

BACA JUGA:Diduga Palsukan SK, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan ke Polda Sumsel

“Penyidik terus mendalami keterangan para saksi dan menggali informasi tambahan untuk pengembangan kasus,” tambahnya.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan guna memperlancar proses hukum.

BACA JUGA:Tower Jembatan Ampera Resmi Dibuka: Terobosan Baru Pariwisata Palembang

BACA JUGA:Aqiqah: Hukum Memakan Dagingnya dan Panduan Pembagian

Ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap Harobin Mustofa, Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan korupsi melibatkan aset yayasan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Penyidik akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Sumber: