Teller Bank di Muaradua Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 1,2 Miliar, Begini Modusnya

Teller Bank di Muaradua Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 1,2 Miliar, Begini Modusnya

--

 

 

 

Tersangka diduga metalukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat(1)Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah denganUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dandiambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebihsebesar Rp 1. 211 900 000.00- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus niburupiah).

 

Sumber: