Ketum IWO Indonesia Kecam Tewasnya Jurnalis dalam Konflik Palestina-Israel, Siap Gelar Aksi Jurnalis Peduli

Ketum IWO Indonesia Kecam Tewasnya Jurnalis dalam Konflik Palestina-Israel, Siap Gelar Aksi Jurnalis Peduli

Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian.-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Ketua Umum IWO (Ikatan Wartawan Online) Indonesia, Icang Rahardian bereaksi dengan mengutuk keras tragedi tewasnya 36 jurnalis dan pekerja media dalam konflik Palestina-Israel.

Sebagaimana diketahui, dari jumlah korban tersebut, 31 di antaranya adalah warga Palestina, 4 berasal dari Israel, dan 1 dari Lebanon.

Selain itu, delapan jurnalis dilaporkan terluka, sementara sembilan lainnya masih hilang atau ditahan.

Icang Rahardian, dalam pernyataannya pada Jumat, 4 November 2023, di Kantor DPP IWO Indonesia menegaskan pentingnya Hukum Humaniter dalam melindungi jurnalis selama konflik bersenjata. 

BACA JUGA:Tensi Meningkat, Israel Membuat Ultimatum untuk Warga Gaza Utara Begini Isinnya

Ketum IWO Indonesia menjelaskan bahwa Hukum Humaniter, yang sebelumnya dikenal sebagai Hukum Perang, telah mengatur status dan kedudukan jurnalis sejak lama selama konflik bersenjata.

Sebelum adanya Konvensi Palang Merah atau Konvensi Jenewa 1949, peraturan tersebut telah diatur dalam Annex dari Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum Perang dan Kebiasaan Perang di Darat.

Pasal 13 dari konvensi ini menyatakan bahwa individu yang mengikuti sebuah pasukan tanpa secara langsung menjadi bagian dari pasukan tersebut.

"Seperti koresponden surat kabar dan reporter, dapat diperlakukan sebagai tawanan perang jika jatuh ke tangan musuh, asalkan mereka memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas militer pasukan yang mereka ikuti,"terangnya.

Icang Rahardian menekankan bahwa Konvensi Jenewa 1949 tidak menghapuskan pembahasan tentang status dan kedudukan jurnalis.

Dalam Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang, jurnalis termasuk dalam kategori keempat.

BACA JUGA:4 WNI Dievakuasi dari Israel ke Yordania, dan Inilah Sebenarnya Alasan Hamas Serang Israel

Pasal 4 bagian A (4) menyatakan bahwa individu yang mendampingi pasukan bersenjata tanpa menjadi bagian dari mereka, seperti anggota sipil kru pesawat militer, koresponden perang, kontraktor pasokan, anggota unit buruh, atau anggota layanan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan pasukan bersenjata, harus memiliki izin dari pasukan bersenjata yang mereka dampingi dan diberi kartu identitas sesuai dengan model yang terlampir.

Icang Rahardian menyoroti juga bahwa Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Konflik Bersenjata Internasional secara jelas mengatur perlindungan terhadap jurnalis dan menegaskan status mereka sebagai warga sipil dalam Pasal 79 (1).

Sumber: